Arti Deponering

Arti deponering adalah pasal hukum yang memberikan hak kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyelesaian sebuah kasus jika keputusan tersebut berpihak pada kepentingan orang banyak. Ada juga yang mengartikan bahwa arti deponeering adalah mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara dari yang bersangkutan.

Tag : D
Back To Top