Arti Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan

Kali ini blog Arti Kata akan menjelaskan 3 istilah sekaligus yakni arti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di daerah dalam sistem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan menurut UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, arti dari desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi bukan sekedar memindahkan sistem politik dan ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan tersebut harus pula disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih demokratis dan beradab. Dengan adanya sistem desentralisasi tersebut, tentu saja diharapkan bisa meningkatkan keinginan warga masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan masalah sosial, politik, ekonomi.

Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.

Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau perangkat pusat di daerah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Sedangkan menurut UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, pengertian dari dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.

Seorang gubernur yang memang tugas utamanya berperan sebagai kepala daerah wilayah provinsi juga berfungsi sebagai wakil pemerintah di wilayah daerahnya, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota.

Jadi, penyelenggaraan pemerintah secara dekonsentrasi pada urusan pemerintahannya dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Arti Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan

Pengertian tugas pembantuan dan contohnya

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat, kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi, kepada kabupaten kota dan atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan sarana prasarana serta sumber daya manusia.

Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang mana pelaksanaannya bisa tercermin dari adanya konstribusi pusat atau provinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik

Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Pemberian tugas pembantuan tersebut ditujukan supaya meningkatkan tingkat efisiensi dan nilai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa. Pelaksanaan urusan pemerintah yang dilakukan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai dari APBN.

Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.        

Ruang lingkup dari tugas pembantuan daan dekonsentrasi mencakup aspek pengelolaan dana, penyelenggaraan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi. Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.

Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Demikianlah artikel yang berjudul pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Semoga saja bermanfaat.

Mungkin Anda juga menemukan kata-kata yang sering ditulis pada artikel di atas, namun belum faham, sehingga Anda membutuhakn penjelasan atau beberapa pertanyaan tentang : 
- apa arti urusan pemerintah pusat
- contoh tugas pembantuan
- uraian urusan pemerintah pusat
- tujuan otonomi daerah
- arti pemerintah pusat
- tugas otonomi daerah

Jadi nantikan pada artikel selanjutnya di blog ini ya. Terima kasih telah berkunjung.

Tag : de
Back To Top